Nabilla Zahrani

Pasar tempat berinteraksi penjual dan pembeli dalam ajaran Islam 









Pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli dan ditandai dengan adanya transaksi penjual dan pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar. Dengan adanya pasar masyarakat akan sangat senang di mana pasar tersebut banyak menyediakan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari dan tentunya harga jual lebih murah. Untuk itu pengembangan pasar perlu ditingkatkan. Agar minat pengunjung semakin meningkat diperlukan adanya perubahan atau inovasi agar lebih menarik minat pengunjung.
Sesuai berkembangnya dunia lebih membawa perubahan pada pola hidup manusia terlebih pada kebutuhan masyarakat. Dengan bertambahnya jumlah penduduk akan berpengaruh pada jumlah sarana perekonomian bangsa terlebih dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga atau keluarga untuk terpenuhinya akan keperluan kebutuhan masyarakat, pasar merupakan sarana atau tempat sebagai salah satu fasilitas untuk bertemunya penjual dan pembeli. Bagi masyarakat pasar merupakan tempat atau wadah untuk bertemunya antara manusia dengan manusia lainnya. Pasar mempunyai peran penting dalam memajukan perekonomian di negara kita. Keberadaan pasar bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat daerah atau pinggiran dalam kegiatan berdagang. Karena di pasar juga lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat dibanding belanja di mall atau swalayan.





Pada agama Islam, pasar ditempatkan sebagai lokasi perniagaan yang sah, dan umumnya adalah mekanisme perdagangan yang sudah ideal. Gambaran pada sistem pasar Islam merupakan sebuah pasar yang di dalamnya persaingan dilakukan secara sehat dan dibalut nilai-nilai moralitas. Islam mengatur agar persaingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan itu dilarang, seperti: Talaqqi rukban dilarang karena perdagangan yang menyongsong di pinggir kota mendapat keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung akan harga yang berlaku di kota. Solusi Islam dalam menghadapi ketidaksempurnaan pasar. Yaitu larangan ikhtiar Rasulullah telah melarang praktek iktikad yaitu secara sengaja menahan atau menimbun barang terutama pada saat terjadinya kelangkaan dengan tujuan untuk menaikkan harga di kemudian hari. 

Komentar